Sidang Perdana Pemilik CV Pesona Hijau
Senin, 25 April 2016
Add Comment
Mikromedia - Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang perdana DAN atas keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi tahun anggaran 2011, Senin (25/4).
DAN, wanita berusia 33 tahun pemilik CV. Pesona Hijau yang bergerak di bidang Travel diduga merugikan Negara Rp 129.450.000.
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, total dana yang digunakan untuk perjalanan dinas tahun 2011 mencapai Rp 810.980.000. Terdakwa Dewi mengikuti apa yang diminta oleh Erlis dan Nana untuk membuat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Dari dua kegiatan, perbuatan terdakwa bersama Elis, Nana, Ucu, Edi dan Ade Irawan menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp 129.450.000.
Terdakwa Dewi yang ditemani kuasa hukumnya belum menanggapi dakwaan tersebut. Kuasa Hukum Dewi menyatakan akan mengkaji terlebih dahulu dakwaan tersebut.
Dalam sidang tersebut, JPU Aep Saepullah menjerat terdakwa Dewi dengan pasal berlapis, yakni pasal 2, pasal 3 dan pasal 9 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 21 tahun 2001 tentang Peberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang lanjutan rencananya akan digelar Senin (2/5) pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
0 Response to "Sidang Perdana Pemilik CV Pesona Hijau"
Posting Komentar