Suatu Malam di Hotel Jamrud
Sabtu, 07 Mei 2016
Mikromedia - Dea Rosady kini hanya bisa meratapi nasibnya yang malang. Bersama kawannya, Iwan Kusumo, ia akan menghabiskan siang-malamnya berdua di balik buih.
Malam temara dengan bulan yang penuh. Di bawah sinarnyalah Dea dan Iwan Alias Iweng berpesta-pora dengan apa yang mereka bilang ‘surga dunia’. Dua wanita berpakaian minim di ruangan itu seakan menjadi penyempurna dahaga nafsunya.
Keduanya hampir tak sadarkan diri. Wanita-wanita tersebutlah yang membuat Iweng dan Dea masih dapat membelalakkan mata yang mengantuk. Hingga segalanya terjadi, dan wanita-wanita itu mendapatkan ‘upahnya’, lalu pergi.
Pukul 02.45. Dea akhirnya tersadar. Meski dengan kesadaran minim ia berusaha bangkit dan meraih potongan pakaiannya yang berserakan. Di atas sofa, pemandangan menjijikan terpajang. Lelaki beruban terkulai mengangkang dengan mulut mangap, dan tanpa pakaian.
“Woy.. inget cucu, kek!” teriak Dea sambil melempari Iweng dengan bantal.
Iweng langsung terbangun. Ia terlihat lebih segar daripada Dea. Ia langsung berdiri dan sibuk mencari potongan pakaian. Beberapa helai uban yang rapuh tertinggal di sofa hitam berukuran 1,5x2 meter itu.
Seperti itulah gambaran jam-jam terakhir mereka sebelum nasib baru mengganjar keduanya.
Tiga polisi dari ditres Narkoba Jabar masuk secara tiba-tiba dan melakukan penggeledahan. Rencana menyeduh kopi pun menjadi gagal. Serbuk-serbuk hitam bertebaran seiring cangkir wadahnya terpecah belah di bawah.
Tanpa kesulitan, polisi tersebut menemukan 1 paket narkotika di lantai kamar hotel tersebut. Barang tersebut adalah milik Iweng yang diduga berupa extacy yang dibungkus dengan plastik klip bening.
Merasa belum puas, penggeledahan pun berlanjut ke kediaman Dea di Jalan Pilang Raya, Kota Cirebon. Di sana polisi menemukan bukti-bukti lain. 20 butir yang diduga pil extacy siap edar telah terkemas rapi dalam plastik klip dengan masing-masing plastik berisi 5 butir.
Hasil interogsi awal, Dea menuturkan bahwa barang haram tersebut ia dapat dari kenalannya, Dondi, warga Kota Jakarta. Keduanya terjerat pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) serta pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tentang Narkotika.
Related Posts